Loading...
world-news

UNIVERSITAS HASANUDDIN - ILMU HUKUM


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://lawfaculty.unhas.ac.id

Sekilas Tentang ILMU HUKUM

SEJARAH

Fakultas Hukum secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1952 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3399/Kab, tanggal 30 Januari 1952 dengan nama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. Awalnya Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran merupakan cabang dari Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Ketiga fakultas inilah yang kemudian menjadi cikal-bakal lahirnya Universitas Hasanuddin pada tanggal 9 September 1956.

Keberhasilan pendirian Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada waktu itu, tidak lepas dari upaya maksimal para pejuang perguruan tinggi yang tergabung dalam Badan Perguruan Tinggi di Makassar yang dipimpin J. E. Tatengkeng dan kawan-kawan, serta mendapat dukungan penuh baik dari pemimpin daerah maupun pemimpin partai politik yang ada ketika itu di Sulawesi.

Dekan pertama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dijabat oleh Prof. Mr. Djokosoetono, dimana pada saat itu Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin masih menjadi bagian dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah Prof. Mr. Djokosoetono, dekan selanjutnya adalah Prof. Mr. C. De Heern,kemudian dilanjutkan oleh Prof. Drs. G. H. M. Riekerk. Pada tahun 1956 di bawah Pimpinan Prof. Drs. G. H. M. Riekerk (1955-1958), Fakultas Hukum tidak lagi menjadi cabang dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tetapi telah berdiri sendiri sebagai Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat di bawah naungan Universitas Hasanuddin. Setelah itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai berikut:

Sekarang ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dipimpin oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. (Dekan), dibantu oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Akademik, Riset dan Inovasi), Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sumber Daya), dan Dr. Muh. Hasrul, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan).

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Hasanddin Nomor 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin, maka organisasi Fakultas dilengkapi dengan Gugus Penjaminan Mutu yang dipimpin oleh seorang ketua yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dekan. Saat ini, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum dipimpin oleh Ketua Dr. Kahar Lahae, S.H., M.Hum. dan Sekretaris Dr. Marwah, S.H., M.H.

LAB

LABORATORIUM HUKUM

Laboratorium Hukum adalah sarana bagi mahasiswa, dosen, masyarakat, dan stakeholders untuk melakukan pendidikan dan atau pelatihan, penelitian, praktek dan kemahiran hukum yang menyangkut litigasi dan non litigasi.

Visi

Menjadikan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sebagai lembaga tempat pengkajian, menganalisis atau menelusuri masalah hukum sehingga dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara teoritik maupun berhubungan dengan praktik dalam menjadikan alumni Fakultas Hukum sebagai generasi hukum yang berkualitas dan berintegritas.

Misi

Adapun Misi dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  (FH-UNHAS) adalah sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan perkuliahan dan membimbing mahasiswa dalam Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum;
  2. Meningkatkan kemahiran mahasiswa dalam penguasaan hukum khususnya di bidang praktik;
  3. Menciptakan SDM yang menguasai keterampilan, kemahiran serta kepekaan hukum;
  4. Memenuhi kebutuhan Stakeholder sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini
  5. Menyelenggarakan kerjasama  dilevel nasional dan internasional di bidang penelitian, pengabdian, penataran lokakarya, dan seminar tentang hukum dengan berbagai pihak (instansi) pemerintah, CSO, swasta dan berbagai pihak;
  6. Menyelenggarakan pendidikan/melayani masyarakat, instansi pemerintah, DPRD, swasta, berupa pembentukan draft perundang-undangan (legal drafting);
  7. Melayani masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.

Kelembagaan

Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin  menaungi:

  1. Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH)
  2. Klinik Hukum
  3. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA )
  4. Peradilan Semu
  5. Laboratorium Komputer

Kegiatan

Adapun kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Laboratorium Hukum Universitas Hasanuddin  adalah:

  • Pendidikan dan atau pelatihan
  • Seminar
  • Lokakarya
  • Sosialisasi dan diseminasi
  • Bimbingan tekhnis (Bimtek)
  • Penelitian
  • Pengabdian pada Masyarakat
  • Pelatihan-pelatihan berdasarkan Kerjasama dengan Stakeholders

Laboratorium komputer

 ”Laboratorium Komputer (LK) : Jembatan pengembangan Ilmu hukum.”

Laboratorium Komputer Fak. Hukum Universitas Hasanuddin bertujuan untuk meningkatkan keterampilan mahasiswa dan dosen.

Pelayanan pada Laboratorium Komputer (LK) ditujukan untuk memberikan akses pada mahasiswa hukum untuk melakukan penelusuran serta pemutkhiran data-data hukum.

Laboratorium Komputer (LK) juga mensinergikan dosen-dosen untuk dapat melatih kemampuan dalam melakukan pelatihan penulisan ilmiah di jurnal-jurnal bereputasi yang dilaksanakan dengan kerjasama dari Jurnal Hasanuddin Law Review (HALREV) Fak. Hukum Universitas Hasanuddin.

PROGRAM STUDI

VISI

Pusat Unggulan Pengembangan Insani dan Ilmu Hukum Berbasis Benua Maritim Indonesia

MISI

  • Mengembangkan lulusan yang berkarakter dan berakhlak mulia
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang inovatif
  • Mengembangkan Ilmu Hukum yang inovatif dan berbasis Benua Maritim Indonesia
  • Menyebarluaskan Ilmu Hukum bagi Kemaslahatan Masyarakat

TUJUAN

  • Dihasilkannya Sarjana Hukum yang berkarakter dan berakhlak mulia.
  • Dihasilkannya Sarjana Hukum yang berkualitas, inovatif, profesional dan berdaya saing nasional dan internasional.
  • Dihasilkannya kajian hukum bagi kemaslahatan masyarakat.
  • Terselenggaranya tata kelola yang efektif, efisien berbasis teknologi informasi.
  • Tercapainya lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas.
Profil Lulusan

Proses penentuan Profil Lulusan Program Studi Ilmu Hukum dilakukan melalui studi pelacakan (tracer study) untuk mengidentifikasi profil lulusan. Penjaringan aspirasi pemangku kepentingan dilakukan melalui survei, FGD, lokakarya, dan pertemuan informal para alumni. Hasil studi pelacakan menunjukkan bahwa Profil Lulusan Program Studi Ilmu Hukum adalah Penegak Hukum, Konsultan Hukum, dan Perancang Perundang-undangan. Lulusan Program Studi Ilmu Hukum diharapkan menjadi:

  1. Penegak hukum yang memiliki integritas dan etika profesionalitas hukum dan keterampilan dalam argumentasi dan penalaran hukum, berpikir kritis, logis dan sistematis, analisis kasus hukum, negosiasi dan mediasi, berkomunikasi, persuasif, dan menengahi pihak-pihak yang bersengketa secara obyektif.
  2. Konsultan hukum yang memiliki integritas dan etika profesionalitas hukum dan keterampilan dalam analisis hukum, argumentasi dan penalaran hukum, komunikasi dan memberi solusi dan saran hukum.
  3. Perancang Perundang-undangan dan kontrak yang memiliki integritas dan etika profesionalitas hukum dan keterampilan dalam argumentasi dan penalaran hukum, perancangan perundang-undangan dan kontrak dan komunikasi.